Referensi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyalur aspirasi
politik rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai
penyalur aspirasi keanekaragaman daerah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diselenggarakan
pemilihan umum;
b. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta adanya perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah;
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1)dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24C, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4721);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
CETRO (Center for Electoral Reform)
3
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga
penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,
adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang
dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang
dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut
desa/kelurahan.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia
yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS,
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya
disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar
negeri.
13.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
16.Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu
kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu
kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota
untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu
untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah
Republik Indonesia atau di luar negeri.
21. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
Warga Negara.
22. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota
DPD.
24. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi
persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
25.Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi
persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
26. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para
pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
27. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR,
adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara
2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu
daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk
menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
28. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD, selanjutnya disebut BPP
DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah
dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN
LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 2
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan
Pasal 5
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik
berwakil banyak.
Pasal 6
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.
BAB III
PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Bagian Kesatu
Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Pasal 7
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah partai politik.
Pasal 8
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai
Politik;
b. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan;
d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai
politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
f. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b
dan huruf c; dan
g. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta
Pemilu pada Pemilu berikutnya.
Pasal 9
(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan
keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan KPU.
Pasal 10
Nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf g dilarang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, atau tanda gambar partai politik lain.
Bagian Kedua
Peserta Pemilu Anggota DPD
Pasal 11
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Peserta
Pemilu setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 12
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan
surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara,
notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundangundangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya,
pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang
bersangkutan.
Pasal 13
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
p meliputi:
a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang
harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih;
b. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai
dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari
paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih;
c. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai
dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan
dari paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih;
d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai
dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan
dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; atau
e. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang
harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu)
pemilih.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit
50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan
dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan
dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih
dari satu orang calon anggota DPD.
(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu calon anggota DPD ditetapkan
oleh KPU.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu
Pasal 14
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran
untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat
yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan
lain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan
dokumen persyaratan.
(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.
Pasal 15
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar bahwa partai
politik tersebut menjadi badan hukum;
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan
pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat
tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat
kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar
partai politik dari Departemen; dan
f. surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.
Bagian Keempat
Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Pasal 16
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan
paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
KPU.
Bagian Kelima
Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
Pasal 17
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
(2) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang
pleno KPU.
(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara
undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai
Politik Peserta Pemilu.
(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diumumkan oleh KPU.
Bagian Keenam
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Pasal 18
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan
pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu
yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota
menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi
sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta
Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota
menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
BAB IV
HAK MEMILIH
Pasal 19
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh
penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
Pasal 20
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
BAB V
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Pasal 21
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh).
banyak
Pasal 22
(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga)
kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
(3) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah
ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 berdasarkan ketentuan pada
ayat (2).
(4) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lampiran
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Pasal 23
(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan
paling banyak 100 (seratus).
(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan
ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai
dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh
lima) kursi;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai
dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55 (lima puluh
lima) kursi;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai
dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65 (enam puluh
lima) kursi;
e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai
dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75 (tujuh
puluh lima) kursi;
f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta)
sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85
(delapan puluh lima) kursi;
g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta)
jiwa memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.
Pasal 24
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau
gabungan kabupaten/kota.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan
sama dengan Pemilu sebelumnya.
Pasal 25
(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah Pemilu
ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak
12 (dua belas).
(3) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi baru setelah Pemilu, dilakukan
penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk
berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah
pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota
DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 26
(1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh)
dan paling banyak 50 (lima puluh).
(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan
dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000
(seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus
ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25
(dua puluh lima) kursi;
c. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus
ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi
30 (tiga puluh) kursi;
d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus
ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi
35 (tiga puluh lima) kursi;
e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus
ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi
40 (empat puluh) kursi;
f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus
ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45
(empat puluh lima) kursi;
g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)
jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Pasal 27
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau
gabungan kecamatan.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota
ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.
(3) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota yang memiliki
jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa berlaku ketentuan
Pasal 26 ayat (2) huruf g.
(4) Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf g diberikan kepada daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk
terbanyak secara berurutan.
Pasal 28
(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan,
daerah pemilihan tersebut dihapuskan.
(2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperhitungkan kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.
Pasal 29
(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu
ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) dan
paling banyak 12 (dua belas).
(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu,
dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan
jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan
daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota
DPRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KPU.
Bagian Keempat
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD
Pasal 30
Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).
Pasal 31
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Kesatu
Data Kependudukan
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan.
(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 12 (dua belas) bulan
sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Bagian Kedua
Daftar Pemilih
Pasal 33
(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan
penyusunan daftar pemilih.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan
alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
(3) Dalam penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur
dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga
Pemutakhiran Data Pemilih
Pasal 34
(1) KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya data kependudukan.
(3) Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS
dan PPK.
(4) Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan
daftar pemilih sementara.
Pasal 35
(1) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3), PPS dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang terdiri
atas perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau sebutan
lain, dan warga masyarakat.
(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
Bagian Keempat
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
Pasal 36
(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis rukun tetangga atau
sebutan lain.
(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak
berakhirnya pemutakhiran data pemilih.
(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
salinannya harus diberikan oleh PPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu
di tingkat desa/kelurahan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan.
(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling lama 14 (empat
belas) hari sejak hari pertama daftar pemilih sementara diumumkan.
(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan
tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
Pasal 37
(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
(2) PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil
perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga)
hari setelah berakhirnya pengumuman.
(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
untuk menyusun daftar pemilih tetap.
(4) PPS harus memberikan salinan daftar pemilih sementara hasil perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang mewakili Peserta Pemilu
di tingkat desa/kelurahan.
Bagian Kelima
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
Pasal 38
(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar
pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS.
(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam
besaran satuan TPS.
(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling
lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya daftar pemilih sementara hasil
perbaikan dari PPS.
(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
KPU kabupaten/kota kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan PPS.
(5) KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di
tingkat kabupaten/kota.
Pasal 39
(1) PPS mengumumkan daftar pemilih tetap sejak diterima dari KPU
kabupaten/kota sampai hari/tanggal pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS
dalam melaksanakan pemungutan suara.
Pasal 40
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat
dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS,
tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus
menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar
sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
Bagian Keenam
Penyusunan Daftar Pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri
Pasal 41
(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk
Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di
negara akreditasinya.
(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk
menyusun daftar pemilih di luar negeri.
Pasal 42
(1) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya data penduduk Warga Negara Indonesia dan data
penduduk potensial pemilih Pemilu.
(2) Pemutakhiran data pemilih oleh PPLN dibantu petugas pemutakhiran data
pemilih.
(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat
Indonesia di negara yang bersangkutan.
(4) Petugas pemutakhiran data pemilih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.
Pasal 43
(1) PPLN menyusun daftar pemilih sementara.
(2) Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling lama 1 (satu)
bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih.
(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPLN untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterima PPLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.
(5) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan
dan tanggapan dari masyarakat.
(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) digunakan PPLN untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap.
Pasal 44
(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.
(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik
Indonesia.
Pasal 45
(1) PPLN menyusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN berdasarkan
daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) Daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN digunakan KPPSLN dalam
melaksanakan pemungutan suara.
Pasal 46
(1) Daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud Pasal 45
ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan sampai
hari/tanggal pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPSLN,
tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
Bagian Ketujuh
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Pasal 47
(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di
kabupaten/kota.
(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional.
Bagian Kedelapan
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan
dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
Pasal 48
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman
daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih
sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih
tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang
dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS.
(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih
sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil
perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih
tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan
oleh PPLN.
Pasal 49
(1) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 menemukan
unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN yang merugikan Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan
Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan
kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN wajib
menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 50
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus
memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak
dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan
tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan
perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya,
pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan:
a. kartu tanda Penduduk Warga Negara Indonesia.
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau
surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau
program pendidikan menengah.
c. surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia setempat;
d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT),
dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat penyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai
politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas
kertas bermeterai cukup;
k. surat penyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu)
daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 51
(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik.
Pasal 52
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 disusun dalam daftar
bakal calon oleh partai politik masing-masing.
(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat pusat.
(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.
(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus
Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Pasal 53
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 54
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Pasal 55
(1) Nama-nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 disusun berdasarkan nomor urut.
(2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
perempuan bakal calon.
(3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
pas foto diri terbaru.
Pasal 56
Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diajukan kepada:
a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua
umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain;
b. KPU provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang
ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain;
c. KPU kabupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota
yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
Bagian Ketiga
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 57
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap
terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
(2) KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan
verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD
kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurangkurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 58
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 tidak terpenuhi, KPU, KPU provinsi,
dan KPU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi
bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk
memperbaiki daftar calon tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 59
(1) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta kepada partai politik
untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti
memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan
bakal calon pengganti apabila putusan pengadilan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan
dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap
oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(3) Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota diterima oleh partai politik.
(4) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Bagian Keempat
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 60
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, melakukan
pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan
unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan
Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kelima
Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota
Pasal 61
(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
disusun dalam daftar calon sementara oleh:
a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR.
b. KPU provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi.
c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD
kabupaten/kota.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu)
media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu)
media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana
pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.
(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU
provinsi, atau KPU kabupaten/kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar
calon sementara diumumkan.
(6) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan persentase
keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masingmasing pada media massa cetak harian nasional dan media massa
elektronik nasional.
Pasal 62
(1) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta klarifikasi kepada
partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(2) Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang
bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari
masyarakat.
(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan
bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU provinsi,
dan KPU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan kesempatan
kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon
sementara hasil perbaikan.
(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat
pemberitahuan dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota diterima
oleh partai politik.
(6) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pengganti
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(7) Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon
sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan
sendirinya urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan urutan berikutnya.
Pasal 63
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang
menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan
dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dibacakan setelah KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut tidak
memengaruhi daftar calon tetap.
Bagian Keenam
Penetapan dan Pengumuman Daftar
Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD
Pasal 65
(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.
(2) KPU provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD
kabupaten/kota.
(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri
terbaru.
Pasal 66
(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diumumkan oleh KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan persentase
keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masingmasing
pada media massa cetak harian nasional dan media massa
elektronik nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD
Pasal 67
(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota
DPD kepada KPU melalui KPU provinsi.
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau
surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau
program pendidikan menengah;
c. surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia setempat;
d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat/pengacara, notaris, dan pekerjaan penyedia barang dan
jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,
dan hak sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang
anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
i. surat penyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan untuk 1 (satu)
lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Bagian Kedelapan
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPD
Pasal 68
(1) KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
bakal calon anggota DPD.
(2) KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membantu pelaksanaan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 69
(1) Persyaratan dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan
atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi kartu tanda Penduduk setiap
pendukung.
(2) Seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1
(satu) orang bakal calon anggota DPD.
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja
digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen
persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai
pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali
temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD
Pasal 70
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota melakukan
pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan
unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPD, maka
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan
temuan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kesepuluh
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD
Pasal 71
(1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh ketua dan anggota KPU.
(3) Daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh KPU sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak
harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak
harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman
lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat
(4) Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada KPU paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar
calon sementara diumumkan.
Pasal 72
(1) Masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar calon
sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan
dan tanggapan dari masyarakat.
Pasal 73
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang
menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan
dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dibacakan setelah KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut tidak
memengaruhi daftar calon tetap.
Bagian Kesebelas
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD
Pasal 75
(1) Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
(2) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
(3) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diumumkan oleh KPU.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPD
ditetapkan oleh KPU.
BAB VIII
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Kampanye Pemilu
Pasal 76
Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan
bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Pasal 77
(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
(3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.
Pasal 78
(1) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye, orang-seorang, dan
organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD,
orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota
DPD.
(3) Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
(4) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi
pelaksanaan kampanye.
Pasal 79
(1) Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus
didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Materi Kampanye
Pasal 80
(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon
anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
meliputi visi, misi, dan program partai politik.
(2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh
calon anggota DPD meliputi visi, misi, dan program yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
Pasal 81
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan
melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. media massa cetak dan media massa elektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a sampai
dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f
dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan
dimulainya masa tenang.
(3) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung
selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Pasal 83
(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara
nasional diatur dengan peraturan KPU.
(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR
dan DPD ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi
dengan Peserta Pemilu.
(3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD
provinsi ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi setelah KPU provinsi
berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
(4) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan KPU kabupaten/kota setelah
KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye
Pasal 84
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain
dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
kampanye.
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung,
dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. pejabat BUMN/BUMD;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
g. kepala desa;
h. perangkat desa;
i. anggota badan permusyaratan desa; dan
j. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan
huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
(4) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan
atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.
(5) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan
pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan
fasilitas negara.
(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f,
huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana
Pemilu.
Pasal 85
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali
fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
Bagian Kelima
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye
Pasal 86
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran
larangan kampanye oleh pelaksana dan peserta kampanye, maka KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota menjatuhkan denda kepada pelaksana
dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan
ayat (3).
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke kas negara.
Pasal 87
Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung
ataupun tidak langsung agar:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu;
atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu,
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 88
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 yang dikenai kepada
pelaksana kampanye yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi,
DPRD kabupaten/kota, dan DPD digunakan sebagai dasar KPU, KPU provinsi,
dan KPU kabupaten/kota untuk mengambil tindakan berupa:
a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Bagian Keenam
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Paragraf 1
Umum
Pasal 89
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media
massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu
oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
(3) Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang
bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang
dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan,
menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak
Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan
kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Pasal 90
(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga
penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik
lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan
memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara
berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai
bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk
kepentingan kampanye bagi Peserta Pemilu.
(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan
standar biaya dan persyaratan iklan kampanye yang sama kepada Peserta
Pemilu.
Paragraf 2
Pemberitaan Kampanye
Pasal 91
(1) Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan cara
siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus
untuk pemberitaan kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada
seluruh Peserta Pemilu.
Paragraf 3
Penyiaran Kampanye
Pasal 92
(1) Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran
monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara
pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.
(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata cara
penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga
penyiaran.
(3) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan
dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(4) Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh lembaga
penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan
singkat, surat elektronik (e-mail), dan/atau faksimile.
Paragraf 4
Iklan Kampanye
Pasal 93
(1) Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu pada media
massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial
dan/atau iklan layanan masyarakat.
(2) Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu
kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan
yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan
kampanye.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media
massa cetak dan lembaga penyiaran.
Pasal 94
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking
segment atau blocking time untuk kampanye Pemilu.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program
sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan
sebagai iklan kampanye Pemilu.
(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Peserta Pemilu dilarang
menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu
kepada Peserta Pemilu yang lain.
Pasal 95
(1) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk
setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot
berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap
hari selama masa kampanye.
(2) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di radio untuk setiap
Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi
paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari
selama masa kampanye.
(3) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah untuk semua jenis iklan.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Peserta Pemilu diatur
sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3).
Pasal 96
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan kampanye
Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye
Pemilu layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif
iklan kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta
Pemilu.
(3) Tarif iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat harus lebih rendah
daripada tarif iklan kampanye Pemilu komersial.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan
kampanye Pemilu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali
dalam sehari dengan durasi 60 detik.
(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga
penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat yang
diproduksi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
(7) Jumlah waktu tayang iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 97
Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang
untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye
bagi Peserta Pemilu.
Pasal 98
(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas
pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh
lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak.
(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Komisi Penyiaran Indonesia
atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan
kepada KPU dan KPU provinsi.
(4) Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye.
Pasal 99
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan
kampanye Pemilu;
d. denda;
e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye
Pemilu untuk waktu tertentu; atau
f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin
penerbitan media massa cetak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran
Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye, dan
pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU.
Bagian Ketujuh
Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pasal 101
(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN
berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kantor perwakilan Republik
Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk
keperluan kampanye Pemilu.
(2) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau
kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat-tempat yang
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik
tempat tersebut.
(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu
paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga
kampanye diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kedelapan
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
Pasal 102
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama
kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk
penyampaian materi kampanye.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan,
desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pelaksana kampanye.
Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Pasal 103
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan
pengawasan atas pelaksanaan kampanye Pemilu.
Pasal 104
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kampanye di tingkat desa/kelurahan.
(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran
pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS,
pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.
Pasal 105
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja
melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan,
Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu
kecamatan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana
kampanye, peserta kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja
melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan,
Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada PPS.
Pasal 106
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan
atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dengan melakukan:
a. penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan
yang terjadwal pada hari itu;
b. pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup
tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan
kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye
berikutnya; dan
d. pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye
berikutnya.
(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 107
Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye,
dan petugas kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 108
(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 ayat (1) dengan melaporkan kepada PPK.
(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan meneruskan kepada KPU kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS.
Pasal 109
(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye
di tingkat kecamatan.
(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan
kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana
kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.
Pasal 110
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan
kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu
kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana
kampanye, peserta kampanye atau petugas kampanye melakukan
kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu
kabupaten/kota dan menyampaikan temuan kepada PPK.
Pasal 111
(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan
atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dengan melakukan:
a. penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan
yang terjadwal pada hari itu;
b. pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal ditemukan bukti
permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan
pelaksanaan kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye
berikutnya; dan/atau
d. pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye
berikutnya.
(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 112
(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dengan melaporkan kepada KPU
kabupaten/kota.
(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK.
Pasal 113
(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye
di tingkat kabupaten/kota, terhadap:
a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU
kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota
melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung; atau
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye,
peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya
kampanye yang sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Panwaslu kabupaten/kota:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan
kampanye Pemilu;
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran kampanye Pemilu yang
tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU kabupaten/kota tentang
pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana
Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh anggota KPU
kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota
kepada Bawaslu; dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan
sanksi kepada anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung.
Pasal 114
(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang
sama dengan diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran
administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat
kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan
laporan tersebut kepada KPU kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang
mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif
oleh pelaksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu oleh
anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut
kepada Bawaslu.
Pasal 115
(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap
pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3)
selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini, ditetapkan
dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan adanya tindak
pidana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Panwaslu kabupaten/kota
melakukan:
a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi
Bawaslu tentang sanksi.
Pasal 117
Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak
lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116.
Pasal 118
(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye di tingkat
provinsi, terhadap:
a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya
kampanye yang sedang berlangsung; atau
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye,
peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya
kampanye yang sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Panwaslu provinsi:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan
kampanye Pemilu;
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran kampanye Pemilu yang
tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU provinsi tentang
pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana
Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan
adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan kampanye
Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat
KPU provinsi; dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu
atau administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang
sedang berlangsung.
Pasal 119
(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif
terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya
laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran
administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat provinsi,
Panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU
provinsi.
(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang
mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif
oleh pelaksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu oleh
anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi,
Panwaslu provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
Pasal 121
Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak pidana
dalam pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU provinsi, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119, Panwaslu provinsi melakukan:
a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi
Bawaslu tentang sanksi.
Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120.
Pasal 123
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara
nasional, terhadap:
a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat
KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya tahapan kampanye yang
sedang berlangsung; atau
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye,
peserta kampanye, dan petugas kampanye melakukan tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya
tahapan kampanye yang sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu:
a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu;
b. menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran kampanye
Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya
pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana
Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan adanya tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan kampanye
Pemilu oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU
provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota
berdasarkan laporan Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota;
dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi
kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi,
pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan
pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye
Pemilu yang sedang berlangsung.
Pasal 124
(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a, Bawaslu
menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan.
2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat
pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU.
(3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti
permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif
oleh pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KPU langsung menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan
hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif
terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat
Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi,
sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU
untuk memberikan sanksi.
Pasal 125
(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan
oleh KPU bersama Bawaslu.
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan
dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 126
Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu yang
dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi,
pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai
sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), dalam pelaksanaan kampanye Pemilu
Bawaslu melakukan:
a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pemberian rekomendasi kepada KPU untuk menetapkan sanksi.
Pasal 127
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai secretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126.
Pasal 128
Pengawasan oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota
serta tindak lanjut KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau laporan yang diterima tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan.
Bagian Kesepuluh
Dana Kampanye Pemilu
Pasal 129
(1) Kegiatan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta
Pemilu masing-masing.
(2) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari:
a. partai politik;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari
partai politik yang bersangkutan; dan
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
uang, barang, dan/atau jasa.
(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta
Pemilu pada bank.
(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau
jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar
yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(6) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam
pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye Pemilu
yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.
(7) Pembukuan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta
Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik
yang ditunjuk KPU.
Pasal 130
Dana kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Pasal 131
(1) Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak
boleh melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok,
perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus mencantumkan identitas yang jelas.
Pasal 132
(1) Kegiatan kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan menjadi tanggung
jawab calon anggota DPD masing-masing.
(2) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari:
a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang,
barang dan/atau jasa.
(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Pemilu calon anggota
DPD yang bersangkutan pada bank.
(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau
jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar
yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(6) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam
pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye Pemilu
yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggota DPD yang
bersangkutan.
(7) Pembukuan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah calon anggota DPD ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan
publik yang ditunjuk KPU.
Pasal 133
(1) Dana kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan
pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2)
huruf b tidak boleh melebihi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
(2) Dana kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan
pihak lain kelompok, perusahan dan/atau badan usaha nonpemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) huruf b tidak boleh
melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus mencantumkan identitas yang jelas.
Pasal 134
(1) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan
laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye
kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk
rapat umum.
(2) Calon anggota DPD Peserta Pemilu memberikan laporan awal dana
kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU melalui
KPU provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal
pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
Pasal 135
(1) Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi
penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik
yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal
pemungutan suara.
(2) Laporan dana kampanye calon anggota DPD yang meliputi penerimaan dan
pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh
KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan
suara.
(3) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi,
dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberitahukan hasil audit
dana kampanye Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu
paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil
pemeriksaan dana kampanye kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 136
(1) KPU menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
135 ayat (1) dan ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa
rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana
kampanye tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung
dengan partai politik dan calon anggota DPD Peserta Pemilu;
b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa
rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana
kampanye bukan merupakan

