Kolom


Sinyalemen Akbar Tandjung semakin menunjukkan, memang Partai Golkar dengan aturan ini hanya untuk sekedar menaikan citranya kembali, seolah-olah demokratis dengan penentuan suara terbanyak dalam penentuan caleg. Tetapi di balik itu tersimpan aroma kepentingan lain, hal ini bukanlah yang utama selain hanya untuk memenuhi ambisi kekuasaan belaka. Harus diingat sistem demokratis yang pernah menjadikan Partai Golkar sebagai pemenang pada Pemilu legislatif 2004 lalu karena diadakannya konvensi. Konvensi ini membuat Partai Golkar menjadi fenomenal pada saat itu dengan berbagai macam pemberitaan "positif" membuat Golkar menjadi pemenang di legislatif.

Fenomena partai-partai menyiasati sistem sebagaimana yang sudah digariskan oleh UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu oleh partai-partai politik, sesungguhnya merupakan bentuk inkonsistensi, walapun bagi partai-partai baru yang tidak terlibat dalam pembahasan perundang-undangan politik, masih dapat dipahami. Yang jelas yang perlu diantisipasi atas fenomena penyiasatan ini adalah penanganan dampak konfliknya. Jangan sampai kelak, partai tertelikung oleh konflik-konflik serius dan berlarut-larut pasca-pemilu, yang tentunya berpengaruh kurang baik pada stabilitas politik.

Dalam sebuah Catatan Pinggir-nya Goenawan Mohammad pernah menulis soal kembang api. Gebyarnya luar biasa, indah menawan, berpendar di angkasa dengan terangnya, tetapi, namanya juga kembang api, kemudian jatuh, bahkan abunya saja tak berbekas. Memang, ia tidak menyinggung langsung fenomena perpoltikan kita, tetapi jelas tampak ada kekhawatiran bahwa ingin segera naik daunnya para politisi lama atau yang “mendadak politisi” sebagaimana marak di hari-hari pencalegan ini, meminggirkan otentisitas.

