Arsip Kolom By 22/09/2008
Senin, 22 September 2008 00:00:00
Kategori: Editorial
Belum jelas benar berapa angka persentase yang akhirnya dipakai dalam pencalonan presiden-wakil presiden oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Seiring revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang masih dibahas di DPR, sesuai usulan fraksi-fraksi, angkanya berkisar 15 hingga 30%. Tentu realitas itu terkait erat dengan kepentingan parpol-parpol dalam menghadapi Pemilu 2009. Dalam perspektif lain, fenomena tersebut merupakan salah satu model inkonsistensi politisi DPR dalam merevisi paket UU politik yang terasa sekali dikendalikan kepentingan jangka pendek.
Komentar